Minggu, 06 Desember 2020
Rabu, 04 November 2020
Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian pesertanya.
Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan dimulai Minggu (1/11/2020).
Program GILANG diadakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
Registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
- Petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
Kemudian, jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Yang harus registrasi ulang Peserta JKN-KIS yang wajib melakukan registrasi ulang adalah yang belum melengkapi data kepesertaannya dengan NIK.
Untuk mengecek status kepesertaan, bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.Aplikasi Mobile JKN
2.Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 081-187-504-00
3.BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
4.Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
5.Aplikasi JAGA KPK
Jika pada saat mengecek status kepesertaan muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta wajib memperbarui data NIK.
Program GILANG
Program GILANG diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
Sementara itu, bagi yang dinonaktifkan sementara. Dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, diharapkan para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.
Mobile JKN, Jawaban Kemudahan Layanan Kesehatan di Masa Pandemi
Sebagai tandem pemerintah dalam memberikan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan program besutannya, yakni Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Salah satu realisasi dari komitmen tersebut, yakni adanya penambahan sejumlah fitur pendukung pada aplikasi Mobile JKN. Seperti diketahui, platform yang rilis perdana pada 15 November 2017 itu awalnya hanya berisi informasi dasar, seperti data kepesertaan, kartu digital, dan tagihan.
Meski ada fitur lain macam pendaftaran pelayanan dan akses pengubahan data peserta, aplikasi Mobile JKN yang berjalan di smartphone Android dan iOS tersebut masih sepi pengguna alias belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh para peserta BPJS Kesehatan.
Kini, memasuki tahun ketujuh pengelolaan program JKN-KIS, aplikasi Mobile JKN pun ikut dipoles BPJS Kesehatan. Sejumlah teknologi pendukung ditambahkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, BPJS Kesehatan menargetkan 2020 sebagai tahun kepuasan peserta dan peningkatan pelayanan.
BPJS Kesehatan, lanjut Idris, telah mencanangkan 10 komitmen perbaikan layanan, seperti melakukan simplifikasi prosedur layanan cuci darah, menghadirkan layanan antrean elektronik untuk memberikan kepastian waktu layanan, serta melakukan integrasi sistem informasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit dengan sistem informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.
“Pada usia ke-52 tahun ini, BPJS Kesehatan berada dalam performa yang matang. Namun dalam menjalankan tugasnya, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem Program JKN-KIS sehat sehingga penyelenggaraan JKN-KIS bisa berjalan optimal,” ujar Fachmi Idris dalam siaran pers BPJS Kesehatan, Rabu (15/07/2020).
Selain untuk meningkatkan kualitas layanan, langkah tersebut diambil guna memberikan kemudahan dan keterbukaan akses informasi bagi peserta asuransi.
Adapun fitur-fitur yang ditambahkan pada Mobile JKN, yakni :
1.skrining mandiri Covid-19,
2.fasilitas konsultasi kesehatan online dengan dokter,
3.cek jadwal operasi,
4.dan informasi ketersediaan tempat tidur kosong untuk pasien membutuhkan.
Seluruh fitur tambahan tersebut menuai respons positif karena membantu masyarakat mendapat layanan kesehatan optimal, terlebih di tengah kondisi pandemi virus corona. Seperti diketahui, segala aktivitas tatap muka, apalagi di tempat yang banyak kerumunan massa, sebisa mungkin dihindari selama pandemi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan, kondisi kesehatan peserta JKN-KIS menjadi prioritas. Oleh karena itu, pihaknya mendorong peserta memanfaatkan layanan non-tatap muka seperti aplikasi Mobile JKN.
Sebagai contoh, bagi masyarakat yang mengalami masalah kesehatan, tapi masih bisa ditangani tanpa perlu tatap muka, bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk konsultasi via daring dengan dokter.
Lebih lengkapnya, berikut penjelasan fitur terbaru aplikasi Mobile JKN yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu tatap muka.
Bisa skrining mandiri Covid-19 Kesigapan deteksi dini terhadap gejala Covid-19 perlu dilakukan, apalagi jika seseorang punya riwayat kontak dengan pasien virus corona atau singgah di tempat berstatus zona merah. Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan “Skrining Mandiri Covid-19” untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut. Cukup menjawab dengan benar pertanyaan yang tertera di menu “Skrining Mandiri Covid-19”, seperti kondisi kesehatan, riwayat perjalanan, dan kontak pasien terindikasi Covid-19, peserta akan mendapatkan hasil deteksi dan arahan selanjutnya. Bisa konsultasi dengan dokter via chat Melalui fitur konsultasi dokter, peserta BPJS Kesehatan dapat berkonsultasi via chat dengan dokter di FKTP soal gangguan kesehatan yang tengah dialami.
Dengan demikian, potensi penularan Covid-19 dan penyakit lainnya dapat ditekan. Untuk menggunakan layanan tersebut, peserta cukup akses menu “Konsultasi Dokter”, lalu klik “Mulai Konsultasi”. Jangan lupa jelaskan keluhan kesehatan guna memudahkan dokter mendiagnosis penyakit. Tak hanya diperuntukkan untuk menangani keluhan penyakit, fitur konsultasi dokter tersebut juga bisa dimanfaatkan apabila peserta ingin mencari tahu informasi seputar kesehatan. Cari tahu jadwal operasi Selain konsultasi, Mobile JKN juga menyediakan fitur “Jadwal Tindakan Operasi” guna mengakomodasi kebutuhan para peserta BPJS Kesehatan yang hendak menempuh tindakan medis berkelanjutan, seperti operasi.
Lewat fitur tersebut, peserta dapat mengetahui informasi seputar jadwal pelaksanaan operasi, nama rumah sakit yang ditunjuk faskes primer atau rujukan, dan tenaga kesehatan yang menangani pembedahan. Cek ketersediaan tempat tidur rumah sakit Bagi peserta yang memerlukan rawat inap, informasi ketersediaan tempat tidur juga bisa dicek melalui fitur “Ketersediaan Tempat Tidur di Rumah Sakit” pada aplikasi Mobile JKN.
Layanan itu bisa digunakan jika faskes rujukan pertama tidak lagi memiliki tempat tidur kosong untuk peserta. Data ketersediaan tempat tidur yang ditampilkan pun bersifat real time sehingga peserta tak perlu repot bolak-balik pergi atau menelepon rumah sakit.
Minggu, 01 November 2020
Langganan:
Komentar (Atom)